
Jakarta – Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) di bawah kepemimpinan Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, telah mencapai tonggak penting dalam reformasi birokrasi dengan menuntaskan proses deregulasi Permenpora melalui metode Omnibus Law. Langkah ini tidak hanya menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan regulasi yang lebih efisien, tetapi juga berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pemuda dan olahraga.
Transformasi Melalui Deregulasi Permenpora
Dalam sebuah acara yang diadakan di Ruang Rapat Soepomo, Gedung Sekjen Kementerian Hukum, Jakarta, Menpora Erick Thohir bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara resmi menandatangani pengesahan empat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga. Penandatanganan ini menandai berlakunya aturan baru yang merupakan hasil dari deregulasi 191 Permenpora, yang berlangsung pada Jumat, 17 April.
“Deregulasi yang kita jalankan ini merupakan hasil dari pembahasan dan diskusi antara saya dan Pak Menkum. Kami ingin mengikuti arahan Bapak Presiden untuk meningkatkan pelayanan publik secara optimal dengan tolak ukur yang jelas berdasarkan program-program yang akan kami implementasikan,” ungkap Menpora Erick.
Menuju Regulasi yang Lebih Efisien
Proses deregulasi yang dilakukan Kemenpora ini mengubah 191 peraturan menjadi hanya empat peraturan utama. Langkah ini mencerminkan komitmen serius Menpora untuk mentransformasi dan meningkatkan kinerja Kemenpora agar lebih efisien, responsif, dan berorientasi pada hasil yang nyata dalam mendukung pembangunan pemuda dan olahraga di Indonesia.
Penyederhanaan regulasi ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih mudah dipahami dan diterapkan oleh para pemangku kepentingan di sektor pemuda dan olahraga. Selain itu, langkah ini juga akan mempercepat pengambilan keputusan yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas layanan kepada pemuda dan atlet di seluruh tanah air.
Manfaat Deregulasi bagi Industri Olahraga
Aturan yang dihasilkan dari proses deregulasi ini dirancang untuk lebih ramah terhadap industri olahraga dan ekosistem pembinaan. Dengan adanya penyederhanaan ini, diharapkan dapat memangkas berbagai hambatan birokrasi yang selama ini menjadi penghalang dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
- Regulasi yang lebih ringkas dan mudah dipahami
- Peningkatan kecepatan dalam pengambilan keputusan
- Memperkuat ekosistem industri olahraga
- Mengurangi tumpang tindih dalam regulasi
- Memfasilitasi pemberdayaan pemuda
“Proses penyederhanaan dari 191 menjadi 4 Permenpora ini bukan hanya sekadar pengurangan jumlah regulasi. Ini adalah transformasi ke arah sistem yang lebih adaptif, transparan, dan berdampak nyata. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan yang kami hasilkan benar-benar relevan dan mampu menjawab tantangan zaman, sehingga dapat mendorong prestasi olahraga dan perkembangan industri olahraga, serta pemberdayaan generasi muda,” tambah Menpora Erick.
Apresiasi dan Kerja Sama Tim
Menpora Erick juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh tim, baik dari Kementerian Hukum maupun tim internal Kemenpora atas kerja sama yang solid dalam menyelesaikan proses deregulasi ini.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Wakil Menpora, Sekretaris Menpora, dan seluruh staf yang telah bekerja keras. Setelah berkonsultasi dengan Pak Menkum, kami menetapkan target waktu untuk menyelesaikan semua ini, dan alhamdulillah, kami dapat mencapainya tepat waktu. Terima kasih atas dukungan dari tim Kementerian Hukum,” ungkapnya.
Harapan untuk Masa Depan Olahraga Indonesia
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga memberikan apresiasi terhadap reformasi birokrasi yang telah dilakukan di Kemenpora. Ia berharap bahwa hasil dari deregulasi ini dapat berkontribusi pada peningkatan prestasi dan pembinaan atlet di Indonesia, serta membawa kemajuan bagi pemuda dan sektor olahraga di tingkat nasional maupun internasional.
“Saya ucapkan selamat kepada Pak Menpora dan Pak Wakil Menpora atas terobosan luar biasa ini. Kami dari Kementerian Hukum akan terus berusaha bekerja secara optimal dan berdoa agar prestasi pembinaan dan jaminan masa depan atlet dapat terjamin,” imbuhnya.
Peluang untuk Penyempurnaan Regulasi
Supratman Andi Agtas juga menyarankan untuk meninjau kembali beberapa peraturan lain yang mungkin masih berbentuk Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Menteri yang dapat disederhanakan dan disatukan. “Kita memiliki peluang yang baik untuk memperbaiki regulasi, mengingat Presiden sejak awal menginginkan agar regulasi diperbaiki dan tidak ada tumpang tindih kewenangan antar kementerian, terutama dalam bidang kepemudaan dan keolahragaan,” tuturnya.
Empat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Hasil Deregulasi
Setelah melalui proses panjang, berikut adalah empat Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga yang merupakan hasil dari deregulasi 191 Permenpora:
- Permenpora tentang Pengelolaan Sumber Daya Pemuda
- Permenpora tentang Pembinaan Olahraga Prestasi
- Permenpora tentang Pengembangan Olahraga Rekreasi
- Permenpora tentang Pemberdayaan Pemuda
Dengan tuntasnya proses deregulasi ini, Kemenpora RI menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang pemuda dan olahraga. Langkah ini diharapkan menjadi titik awal bagi reformasi yang lebih luas dan mendalam dalam sistem regulasi di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Keuchik Lambheu Menyampaikan Kondisi Pasar Ketapang II: Jalan Rusak, Drainase Tersumbat, dan Sampah Menumpuk
➡️ Baca Juga: Sertijab Danyonif 310/KK, Wabup Sukabumi Tekankan Sinergi TNI dan Pemda untuk Stabilitas Wilayah




