Menteri ATR/Kepala BPN Serukan Penyelarasan Data yang Matang Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi

Dalam persiapan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meminta pihak terkait untuk memastikan data yang diselaraskan dengan baik. Nusron Wahid, selaku Menteri ATR/Kepala BPN, menegaskan pentingnya koordinasi antara berbagai Direktorat Jenderal (Ditjen) dalam proses penetapan LSD sebelum membawa pembahasan ini ke Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan.
Penetapan LSD di 12 Provinsi
Menurut Menteri Nusron, pada 12 Maret mendatang akan diadakan Rakortas dengan Kemenko Pangan untuk menetapkan 12 provinsi LSD. Oleh karena itu, persiapan yang matang sangat diperlukan. Saat ini, penetapan LSD baru dilakukan di delapan provinsi, sehingga perlu adanya ekspansi dan penyelarasan data sebelum penetapan berikutnya.
Perlindungan Lahan Sawah Strategis
Penetapan LSD di 12 provinsi ini merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menentukan LSD di delapan provinsi. Pemerintah melakukan perluasan ini sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan sawah strategis. Tujuannya adalah untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
Lintas Ditjen Teknis
Menurut instruksi Menteri Nusron, pembahasan lintas Ditjen teknis harus dilakukan. Keterlibatan Ditjen sangat penting untuk memastikan kesiapan data dan sinkronisasi kebijakan dari berbagai aspek. Ini termasuk penataan agraria, tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Penyelarasan Data dan Kebijakan
Dari sisi Ditjen Penataan Agraria, pembahasan harus difokuskan pada kesiapan data Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi dasar dalam penetapan LSD. Sementara itu, dari aspek spasial, Ditjen Tata Ruang perlu melakukan penelaahan terhadap kesesuaian data dan peta. Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan delineasi antara berbagai kebijakan perlindungan lahan pertanian.
Sinkronisasi Kebijakan LSD dan LP2B
Pemerintah juga memastikan keselarasan antara LSD dengan kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam kebijakan tersebut, LSD dianggap selaras dengan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). KP2B mencakup LP2B, infrastruktur pendukung pertanian, serta cadangan lahan pertanian. Sinkronisasi ini penting untuk menghindari perbedaan batas wilayah atau delineasi antara LSD, LP2B, dan kebijakan tata ruang lainnya.
Pentingnya Data dan Peta yang Sama
Menteri ATR/Kepala BPN menekankan pentingnya kesamaan data dan peta. Dengan hal tersebut, pelaksanaan pengendalian serta perlindungan lahan sawah dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
Rapat Pimpinan perdana pada bulan Ramadan 2026 ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia juga turut hadir secara daring.
➡️ Baca Juga: Mengoptimalkan Program GASING untuk Menurunkan Angka Stunting di Anambas
➡️ Baca Juga: Tes Kamera Low-Light Infinix: Seberapa Baik Night Mode di HP Murah?
