SUKABUMI – Dalam upaya menyelesaikan masalah sengketa lahan Cikidang, Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi baru-baru ini mengadakan audiensi dengan Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang (PPRKC). Pertemuan yang berlangsung di Aula BKPSDM pada hari Senin, 6 April 2026, ini merupakan respons terhadap keluhan masyarakat yang disampaikan oleh paguyuban tersebut. Audiensi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan hak kepemilikan rumah dan kebun di kawasan Cikidang Plantation Estate (CPE).
Pemimpin Audiensi dan Kehadiran Pihak Terkait
Audiensi ini dipimpin oleh Iwan Ridwan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, yang didampingi oleh berbagai pihak terkait. Hadir dalam pertemuan tersebut adalah perwakilan dari PT Kidang Gesit Perkasa (KGP), yang dipimpin oleh Direktur Budi Handoko, serta perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Penataan Ruang dan Tata Bangunan (DPTR), dan Camat Cikidang. Keberadaan berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam menangani isu yang penting bagi masyarakat.
Empat Tuntutan Utama dari PPRKC
Dalam forum tersebut, perwakilan PPRKC yang terdiri dari ketua dan enam pengurus menyampaikan empat tuntutan yang dianggap krusial. Tuntutan tersebut adalah:
- Kejelasan mengenai legalitas tanah kebun yang telah dibeli oleh warga.
- Penyediaan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang memadai.
- Jaminan keamanan bagi warga pemilik kebun.
- Skema bagi hasil kebun yang adil.
Tuntutan-tuntutan ini mencerminkan harapan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait hak mereka atas lahan yang mereka tempati.
Komitmen DPRD untuk Penyelesaian Sengketa Lahan
Iwan Ridwan, selaku Ketua Komisi I DPRD, menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ini secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia berharap audiensi ini bisa menjadi langkah awal menuju kesepakatan yang saling menguntungkan antara warga dan pihak perusahaan.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin memediasi antara masyarakat dan perusahaan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi sesuai dengan kesepakatan yang ada,” ujar Iwan. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memperhatikan kepentingan masyarakat dan berkomitmen untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Poin Penting dari Rapat Kerja
Dari hasil rapat kerja tersebut, terdapat dua poin penting yang dirumuskan oleh Komisi I DPRD. Pertama, untuk lahan yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan sedang dalam proses pengalihan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), perusahaan diminta untuk menjalankan proses tersebut sesuai aturan tanpa mengabaikan lahan yang ada. Kedua, untuk lahan yang telah memiliki status HGB, DPRD mendorong Dinas Penataan Ruang dan ATR/BPN untuk membantu proses kepemilikan warga berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Harapan untuk Hubungan yang Harmonious
Iwan berharap bahwa langkah mediasi ini tidak hanya dapat mempercepat penyelesaian sengketa lahan Cikidang, tetapi juga menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara masyarakat dan pihak perusahaan. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta iklim yang kondusif bagi semua pihak yang terlibat.
“Dengan amanah yang kami emban, kami ingin mendorong terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang harmonis, sejahtera, dan tertata,” pungkasnya. Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa DPRD berkomitmen untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Tantangan dalam Penyelesaian Sengketa Lahan
Di tengah situasi ini, tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa lahan Cikidang cukup kompleks. Beberapa di antaranya adalah:
- Ketidakjelasan status hukum lahan yang menjadi objek sengketa.
- Perbedaan persepsi antara masyarakat dan perusahaan mengenai hak kepemilikan.
- Kurangnya informasi yang akurat mengenai prosedur hukum yang berlaku.
- Potensi konflik yang dapat muncul jika tidak ada kesepakatan yang jelas.
- Keterlibatan berbagai pihak yang memiliki kepentingan masing-masing.
Oleh karena itu, komunikasi yang efektif dan transparansi informasi menjadi kunci dalam proses penyelesaian ini.
Peran Penting Pemerintah dan Stakeholders
Pemerintah, dalam hal ini DPRD dan dinas terkait, memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa lahan ini. Kerjasama yang baik antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan diharapkan dapat menciptakan solusi yang saling menguntungkan. Selain itu, keterlibatan berbagai stakeholders juga mampu mempercepat proses penyelesaian sengketa.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil
Beberapa langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa lahan Cikidang antara lain:
- Mengadakan pertemuan rutin antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah untuk mendiskusikan permasalahan yang ada.
- Melakukan verifikasi data kepemilikan lahan secara objektif.
- Memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka dan prosedur hukum yang harus diikuti.
- Mendorong dialog terbuka untuk mencapai kesepakatan yang adil.
- Menjaga komunikasi yang baik antara semua pihak agar semua informasi dapat disampaikan dengan jelas.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan dan menciptakan suasana yang kondusif untuk penyelesaian sengketa lahan.
Kesimpulan dari Audiensi
Audiensi yang dilakukan oleh Komisi I DPRD dengan Paguyuban Pemilik Rumah dan Kebun Cikidang mencerminkan upaya serius untuk menyelesaikan sengketa lahan Cikidang. Dengan adanya komitmen dari berbagai pihak untuk berkolaborasi, diharapkan permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Melalui dialog dan mediasi yang terbuka, semoga tercipta hubungan yang harmonis antara masyarakat dan perusahaan, serta kesejahteraan yang lebih baik bagi seluruh warga Kabupaten Sukabumi.
➡️ Baca Juga: Manfaat Latihan Shadow Boxing untuk Membakar Lemak dan Meningkatkan Koordinasi Tubuh
➡️ Baca Juga: Amsakar Tinjau Proyek Taman dan Pembangunan Infrastruktur Jalan serta Drainase Kota
