Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Pengelolaan Tambang Batu Bara Ilegal di Murung Raya Kalteng

Setelah hampir sembilan tahun beroperasi tanpa izin resmi, praktik pengelolaan tambang batu bara ilegal yang dilakukan oleh PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) akhirnya terungkap oleh tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Di bawah kepemimpinan Syarief Sulaiman Nahdi, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), penyidikan dilakukan dengan intensif, melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi dan dokumen, serta penetapan status tersangka kepada ST, selaku Beneficial Owner dari PT AKT.

Penetapan Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan pada Jumat malam (27/03/2026) bahwa ST telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan yang profesional dan akuntabel.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi dan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah. Semua langkah ini diambil dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah, sebagaimana dinyatakan oleh Anang.

Detail Kasus Korupsi

Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan lebih lanjut tentang posisi kasus ini. Tersangka ST, sebagai Beneficial Owner PT AKT, terlibat dalam kontrak penambangan batu bara yang diatur oleh Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B). Kontrak ini sebenarnya sudah dicabut melalui Surat Terminasi yang dikeluarkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017, yang menyatakan pengakhiran perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT Asmin Koalindo Tuhup tertanggal 19 Oktober 2017.

Dengan berakhirnya terminasi tersebut, PT AKT seharusnya tidak memiliki hak untuk melanjutkan kegiatan penambangan batu bara di dalam wilayah yang sebelumnya diatur oleh PKP2B. Namun, fakta menunjukkan bahwa dari berakhirnya terminasi hingga tahun 2025, PT AKT melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal dan melawan hukum.

Metode Operasional yang Melanggar Hukum

Tersangka ST, melalui PT AKT dan afiliasinya, secara ilegal tetap menjalankan aktivitas pertambangan dan penjualan dengan mengandalkan dokumen perizinan yang tidak sah. Hal ini dilakukan dengan kolaborasi bersama penyelenggara negara yang seharusnya bertugas dalam mengawasi kegiatan pertambangan. Praktik ini jelas merugikan keuangan negara serta perekonomian nasional.

Syarief menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat tindakan ini masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor. Penetapan tersangka ST didasarkan pada sejumlah pasal dalam undang-undang yang mengatur tindak pidana korupsi.

Pelanggaran Hukum yang Dikenakan

Tersangka ST disangka melanggar beberapa pasal, antara lain:

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Dalam rangka kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka ST akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung, untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.

Dengan terungkapnya kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara ilegal di Murung Raya, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa. Penegakan hukum yang tegas adalah kunci dalam menjaga integritas sektor pertambangan dan melindungi kepentingan negara.

Dalam penegakan hukum, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama dan memberikan dukungan terhadap tindakan yang diambil oleh Kejaksaan Agung. Hal ini tidak hanya untuk keadilan, tetapi juga untuk keberlangsungan lingkungan dan ekonomi yang lebih baik.

➡️ Baca Juga: Pameran UMKM dan Festival Band di Sibolga Dorong Kebangkitan Ekonomi dan Kreativitas Lokal

➡️ Baca Juga: KSOP Karimun Luncurkan Posko Transportasi Lebaran 2026: Puncak Arus Balik di Tanggal 18-19 Maret

Exit mobile version