Buruh Desak BRI Kanwil Medan Bayarkan Pesangon 34 Eks Karyawan PHK

Belum lama ini, ratusan buruh yang tergabung dalam Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kanwil Medan. Aksi yang berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026, menjadi sorotan utama, terutama terkait tuntutan mereka yang berhubungan dengan hak pesangon eks karyawan PHK.
Alasan Unjuk Rasa: Hak Pesangon yang Terabaikan
Aksi demonstrasi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran terhadap hak pesangon bagi 34 mantan karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Maret 2025. PHK tersebut dilakukan oleh PT BRI Kanwil Medan dan mitra kerjanya, PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS) Cabang Medan, yang dianggap tidak memenuhi kewajiban mereka terhadap pekerja.
Para buruh menganggap bahwa proses PHK tersebut berlangsung sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh karena mereka merasa hak-hak mereka diabaikan.
Upaya Hukum yang Ditempuh
Kuasa hukum buruh dari LBH KSBSI Sumut, Thomas Sipayung, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini baik melalui jalur bipartit maupun tripartit. Hasilnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara mengeluarkan surat anjuran yang mengharuskan perusahaan untuk segera membayar pesangon kepada 34 pekerja tersebut.
Thomas menambahkan, “Anjuran sudah jelas. Perusahaan diminta menyelesaikan hak 34 pekerja. Namun hingga saat ini, anjuran tersebut belum dijalankan.” Ketidakpatuhan pihak perusahaan terhadap rekomendasi dari Disnaker ini menunjukkan adanya rendahnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Ironisnya Status BUMN
Sikap perusahaan yang mengabaikan anjuran dari Disnaker ini dinilai sangat ironis, terutama karena BRI merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Thomas menekankan, “Seolah-olah pemerintah melawan pemerintah. BRI sebagai BUMN tidak menjalankan rekomendasi dari Disnaker.” Hal ini mencerminkan kompleksitas yang terjadi dalam hubungan kerja dan kepatuhan hukum di sektor publik.
Tuntutan Buruh: Pembayaran Pesangon dan Pertanggungjawaban Pimpinan
Dalam aksi yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang, buruh mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, mereka mendesak BRI Kanwil Medan dan PT PKSS untuk segera membayar pesangon penuh kepada 34 mantan karyawan yang di-PHK.
Kedua, mereka meminta agar pimpinan BRI Kanwil Medan mundur dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja. Tuntutan ini mencerminkan ketidakpuasan yang mendalam terhadap perlakuan yang diterima oleh para pekerja.
Proses PHK yang Dipertanyakan
Selain itu, para buruh juga menyoroti metode PHK yang dinilai tidak manusiawi, terutama karena dilakukan melalui aplikasi Zoom Meeting. “Banyak dari mereka telah berkarya selama puluhan tahun, tetapi diberhentikan tanpa kejelasan dan tanpa mendapatkan hak-hak mereka,” jelas Thomas, menyoroti sisi kemanusiaan yang terabaikan dalam proses tersebut.
Dialog dan Ancaman Aksi Selanjutnya
Setelah aksi berlangsung, manajemen BRI Kanwil Medan dilaporkan telah membuka ruang dialog dengan perwakilan buruh. Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 10 April 2026, diharapkan dapat menemukan solusi untuk permasalahan yang ada.
“Kami beri waktu. Jika tidak ada realisasi, aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar akan kami gelar,” tegas Thomas, menunjukkan bahwa buruh tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pengawasan oleh KSBSI Sumut
Aksi unjuk rasa ini juga mendapat pengawalan dari jajaran pengurus KSBSI Sumut, termasuk Ketua Koordinator Wilayah Donald P. Sitorus dan Sekretaris Herwin Gandatua Pasaribu. Hal ini menunjukkan soliditas dan dukungan serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak anggotanya.
Situasi ini menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja, terutama dalam konteks pemutusan hubungan kerja. Kesadaran akan pentingnya pesangon eks karyawan PHK harus terus dipupuk, dan semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.
Pentingnya Kesadaran Ketenagakerjaan
Kasus ini juga menyoroti pentingnya kesadaran akan hak-hak ketenagakerjaan di Indonesia. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya terpenuhi, terutama dalam situasi yang tidak terduga seperti PHK. Oleh karena itu, edukasi tentang hak-hak pekerja dan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku harus menjadi fokus utama.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai landasan hukum.
- Peran Dinas Ketenagakerjaan dalam melindungi hak pekerja.
- Urgensi dialog antara buruh dan manajemen perusahaan.
- Kesadaran akan hak-hak ketenagakerjaan di kalangan pekerja.
- Solidaritas antar serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggota.
Dalam menghadapi tantangan di dunia kerja, solidaritas dan kesadaran kolektif sangatlah penting. Hal ini tidak hanya membantu pekerja untuk mendapatkan hak-hak mereka, tetapi juga menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan manusiawi. Dengan terus menggugah kesadaran akan hak-hak ketenagakerjaan, diharapkan situasi seperti ini dapat diminimalisir di masa mendatang.
➡️ Baca Juga: PELNI Meningkatkan Kualitas Layanan Penumpang untuk Menyambut Mudik Lebaran
➡️ Baca Juga: Analisis Pertandingan Cardiff vs Blackpool di League One 21 Maret 2026

