LSM KPK RI Batam Desak Kemenhub dan Kemenkeu Pecat Kepala KSOP dan Bea Cukai Batam atas Kelalaian

Di tengah sorotan masyarakat yang semakin meningkat, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam menghadapi kritik tajam terkait kelalaian dalam menjalankan fungsi utamanya. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat keselamatan dan kenyamanan penumpang di Batam seharusnya menjadi prioritas utama.
Dugaan Pembiaran oleh KSOP Khusus Batam
Masalah ini terangkat setelah adanya dugaan pembiaran yang disengaja terkait operasional speed boat kayu yang mengangkut penumpang antar provinsi melalui Pelabuhan Rakyat Sei Jodoh. Kejadian ini berlangsung pada Minggu, 15 Maret 2026, dan menunjukkan adanya tindakan yang patut dipertanyakan dari pihak KSOP.
Ternyata, dugaan pembiaran ini bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, terdapat indikasi bahwa KSOP Khusus Batam terlibat dalam kongkalikong dengan agen-agen speed boat kayu yang beroperasi di Pelabuhan Rakyat Sei Jodoh. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan penumpang dan potensi masalah hukum yang lebih besar.
Respons Pihak KSOP
Kepala KSOP Khusus Batam, M. Takwim Masuku, M.T., M.M.T, saat dihubungi untuk memberikan penjelasan mengenai isu ini, memilih untuk tidak memberikan tanggapan. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp tidak mendapatkan balasan, menambah rasa frustrasi di kalangan masyarakat yang menunggu klarifikasi.
Demikian pula, Humas Bea Cukai Kota Batam, Muji, juga tidak merespons pertanyaan dari media yang diajukan pada hari yang sama. Sikap diam dari kedua instansi ini memicu pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi di balik layar.
Tuntutan dari LSM KPK RI
Dalam situasi ini, LSM KPK RI Kota Batam, yang dipimpin oleh Dedek Wahyudi, C.Ps, mengajukan tuntutan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melakukan investigasi langsung di Batam. Mereka mendesak agar kementerian mengambil tindakan tegas terhadap kelalaian yang telah terjadi.
Dedek Wahyudi menegaskan bahwa Menteri Perhubungan harus segera memecat Kepala KSOP Khusus Batam. “Kemenhub harus turun tangan untuk menangani masalah ini. Ini bukan hal yang bisa dibiarkan begitu saja. Sudah saatnya ada tindakan nyata terhadap Kepala KSOP yang terbukti lalai,” ujarnya menegaskan pentingnya tindakan segera.
Permintaan untuk Kemenkeu dan Bea Cukai
Bukan hanya Kemenhub, Dedek juga meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bea Cukai Republik Indonesia (BC RI) untuk terlibat langsung dalam isu ini. Keberadaan speed boat kayu yang bebas beroperasi tanpa pengawasan ketat menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
“Operasional speed boat kayu ini tanpa pengawasan bisa mengakibatkan banyak masalah, termasuk peredaran barang ilegal dan penumpang yang tidak mengikuti prosedur resmi. Kami mengharapkan Kemenkeu dan BC RI segera turun ke Batam untuk menangani permasalahan ini,” tegasnya.
Panggilan untuk Tindakan Tegas
Lebih lanjut, Dedek menekankan pentingnya tindakan tegas dari Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai. Ia meminta agar Kepala Bea Cukai Kota Batam yang dianggap lalai dalam pengawasan segera dicopot. “Tindakan tegas harus diambil. Pejabat yang tidak menjalankan tugas dengan baik tidak layak untuk memegang jabatan,” ungkap Dedek Wahyudi dengan tegas.
Perkembangan Terbaru
Informasi yang diterima media pada Kamis, 19 Maret 2026, menunjukkan bahwa agen speed boat di Pelabuhan Rakyat Sei Jodoh tidak dapat memberangkatkan penumpang ke Riau. Hal ini diduga terjadi karena adanya larangan dari KSOP Khusus Batam, meskipun situasi ini masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Selain itu, ada laporan bahwa tiga speed boat terus berlayar dari Batam ke Riau melalui pelabuhan non-resmi di dekat Harbourbay, yang dikenal sebagai Pantai Stress. Informasi ini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh media untuk memastikan kebenarannya.
Penutup
Sampai saat ini, media masih terus menggali informasi terkait dugaan pembiaran yang dialami oleh penumpang yang menggunakan speed boat dari pelabuhan non-resmi di Batam. Situasi ini menjadi sangat krusial, mengingat dampaknya terhadap keselamatan dan keamanan masyarakat. Dengan adanya desakan dari LSM KPK RI, diharapkan pihak-pihak terkait dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan isu ini demi kebaikan bersama.
➡️ Baca Juga: KSOP Tegaskan Macet Panjang Tanjung Priok Bukan karena Gate Eror
➡️ Baca Juga: Pemerintah Bangun Embung Air di NTT untuk Atasi Krisis Air
