Kejari Binjai Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kontrak Fiktif yang Mengguncang

Kasus korupsi kontrak fiktif di Kota Binjai semakin memanas dengan penahanan tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengambil langkah tegas dengan menahan Suko Hartono, yang diduga terlibat dalam skandal ini. Berita ini tidak hanya mengguncang instansi pemerintah setempat, tetapi juga memicu perhatian publik terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Pembongkaran Kasus Korupsi Kontrak Fiktif
Pada tanggal 6 April 2026, Suko Hartono, yang dikenal dengan inisial SH, ditahan oleh Kejari Binjai berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11/Fd.2/04/2026. Penahanan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembuatan kontrak fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025.
Identifikasi Tersangka dan Peran yang Dimainkan
Suko Hartono bukanlah satu-satunya yang terjerat dalam kasus ini. Ia merupakan satu dari lima tersangka yang telah diidentifikasi oleh penyidik. Sebelumnya, dua tersangka lain, Ralasen Ginting yang merupakan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Joko Waskitono yang merupakan asisten di lingkungan Pemerintah Kota Binjai, sudah lebih dulu ditahan.
Metode Operasional dalam Kasus Korupsi
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa Suko Hartono diduga berfungsi sebagai perantara yang mencarikan penyedia atau kontraktor untuk proyek-proyek yang sebenarnya tidak ada. Bersama dengan tersangka lainnya, ia menawarkan pekerjaan kepada pihak penyedia yang disertai dengan permintaan sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak. Praktik semacam ini menggambarkan adanya skema yang terencana untuk melakukan korupsi.
Aliran Dana dan Dampaknya
Uang yang diperoleh dari penyedia proyek kemudian ditransfer ke Suko Hartono. Setelah itu, dana tersebut akan disalurkan kepada Ralasen Ginting dan Joko Waskitono. Skema ini merupakan bagian dari praktik korupsi yang lebih besar, yang merugikan keuangan daerah dan menciptakan ketidakadilan di sektor layanan publik.
Dasar Hukum dan Sanksi
Atas tindakan yang dilakukan, Suko Hartono disangkakan melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9, yang menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap korupsi.
Pemeriksaan Kesehatan Tersangka
Setelah penahanan, Suko Hartono menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Djoelham Binjai. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa ia dalam kondisi sehat secara fisik dan mental, yang penting untuk kelanjutan proses hukum yang dihadapinya.
Status Penahanan dan Langkah Selanjutnya
Saat ini, Suko Hartono ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai. Penahanan ini bertujuan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan bahwa semua bukti terkait kasus ini dapat dikumpulkan dengan baik.
Pengembangan Proses Hukum
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan proses hukum ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. “Dua tersangka lainnya sudah kami panggil, namun mereka tidak hadir. Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan terhadap AR dan DA,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pentingnya Kesadaran Publik
Kasus korupsi kontrak fiktif ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan yang lebih besar dalam pengelolaan keuangan publik. Masyarakat perlu lebih waspada dan aktif dalam melaporkan setiap indikasi penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemerintah.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan korupsi memerlukan kerjasama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil dalam upaya mengurangi korupsi:
- Peningkatan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa.
- Pendidikan dan sosialisasi mengenai bahaya korupsi kepada masyarakat.
- Pembentukan tim pengawas independen untuk memonitor proyek-proyek pemerintah.
- Penerapan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum.
- Peningkatan sistem pelaporan bagi masyarakat untuk mengadukan praktik korupsi.
Dengan kesadaran yang tinggi, diharapkan kasus-kasus seperti ini dapat diminimalisir, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga. Komitmen untuk memerangi korupsi harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat.
Penutup
Kasus korupsi kontrak fiktif yang melibatkan Suko Hartono dan tersangka lainnya adalah pengingat bahwa korupsi masih menjadi masalah serius yang membutuhkan perhatian kita semua. Dengan penegakan hukum yang tegas dan dukungan dari masyarakat, kita dapat berharap untuk menuju pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengelola Saham Indeks untuk Diversifikasi Portofolio Investor Pemula
➡️ Baca Juga: Penyeberangan Pelabuhan Ulee Lheue Aman, Polresta Banda Aceh Gelar Pos Layanan Terpadu

